Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tambang Widhi Sulton Disorot, Samosir: Saya Sudah Ketemu Dengan Penyidik, Kita Tunggu Saja

Jumat, 24 Maret 2023 | Maret 24, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-24T16:32:44Z
foto: Aktifitas tambang Galian C Karangdiyeng
PEWARNA PUBLIK MOJOKERTO,- Siapa yang tidak kenal Widhi Sulton? Pengusaha tambang Galian C di Mojokerto pasti tahu nama ini. Meski Memiliki beberapa lokasi tambang, tidak membuat pria ini lepas dari hutang pajak pada Pemda Mojokerto.

Dirilis dari Radar Mojokerto, hutang Widhi bahkan mencapai angka Rp. 800 juta. Itulah mungkin yang memacunya untuk terus menggerus mineral non logam dari bumi Mojopahit.

Dalam penelusuran awak media, setidaknya Widhi memiliki beberapa SK terkait Pertambangan. Pertama, izin tambang nomor P2T/18/15.02/III/2016, izin ini memiliki luas lahan sebesar 6,94 hektar komoditas Sirtu.

Kedua, izin tambang nomor P2T/110/15.02/X/2018 dengan luas wilayah sebesar 22,28 hektar komoditas Sirtu. Dan terakhir izin tambang nomor P2T/54/15.02/IV/2019 dengan luas sebesar 5 hektar. Total luasan pertambangan Widhi Sulton yang resmi adalah 34,22 hektar.

Keberadaan tambang Galian C memang sebuah keniscahyaan. Pembangunan yang pesat di masa kepemimpinan Jokowi memaksa ketersediaan material tambang mineral non logam.

Selain menjanjikan nilai ekonomi yang menggiurkan, usaha tambang juga menyisahkan masalah. Salah satunya adalah reklamasi. Hal ini juga yang dialami oleh pertambangan Widhi Sulton.

Sejak dikeluarkannya Surat pemberitahuan reklamasi pada 10 Juni 2022 oleh Dinas ESDM Provinsi Jatim, izin usaha pertambangan Widhi Sulton yang telah berakhir tidak kunjung melakukan kewajibannya.

Padahal dalam surat ESDM nomor 545/1611/124.2/2022 tersebut, pelaku usaha telah diingatkan untuk segera melakukan reklamasi pascatambang.

Meski izinnya telah berakhir, bukannya berhenti, namum aktifitas pertambangan Widhi terus dilanjutkan. Sebut saja tambang sirtu di Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Informasi yang dihimpun, aktifitas tambang ilegal ini sanggup mengeruk ratusan ton kubik sirtu perhari.

Menanggapi hal ini, Samosir, Ketua LSM LP2KP Kabupaten Mojokerto berkomentar. Menurutnya pengabaian terhadap perintah reklamasi pascatambang berkonsekuensi Pidana.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pada pasal 161 B ayat 1 dari Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 terdapat konsekuensi pidana bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan reklamasi dan menyerahkan dana jaminan reklamasi.

"Jangan main-main, Itu ada acaman pidana 5 tahun dan denda 100 milyar," kata Samosir.

Samosir juga menyayangkan tidak ada tindakan dari pemerintah daerah (pemda) setempat untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan tambang yang bersangkutan.

"Sepengetahuan saya, itu wilayah tambang yang ada di Karangdieng masuk dalam pola tata ruang LP2B, tidak boleh alih fungsi jadi pertambangan, tapi kenapa Pemda diam?," ketus Samosir.

Terkait permasalahan tambang ini, Samosir mengakui telah berkoordinasi dengan Subdit 5 Tipiter Bareskrim Mabes Polri.

"Saya sudah ketemu dengan penyidiknya, mereka masih minta waktu untuk mempelajari, kita tunggu saja," tutup Samosir. (Bejo)
×
Berita Terbaru Update