Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Simanindo lakukan sosialisasi dan pemasangan Spanduk himbauan Stop Membakar Hutan dan Lahan ( Karhutla )

Sabtu, 25 Maret 2023 | Maret 25, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-25T07:50:13Z

Personil Polsek Simanindo memasang spanduk himbauan KARHUTLA disekitar jalan umum kecamatan Simanindo


PEWARNA PUBLIK SIMANINDO,-
Dalam rangka menindak lanjuti intruksi dari Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH,SIK,MH,
Polsek Simanindo yang berada dibawah wilayah hukum polres Samosir melakukan Sosialisasi pada masyarakat agar tidak melakukan Membakar Hutan dan Lahan ( Karhutla ) di sekitar kawasan Kecamatan Simanindo.Sabtu 25 Maret 2023.

Polsek Simanindo dibawah kepemimpinan AKP Nandi Butar Butar beserta Personil Polsek Simanindo dan Bhabinkamtibmas melakukan Sosialisasi dan pemasangan Spanduk himbauan Stop Membakar Hutan dan Lahan ( Karhutla )
Personil Polsek dan Bhabinkamtibmas yang turut dalam kegiatan yang dilakukan di 2( dua) desa, Desa Tomok dan Marlumba kecamatan Simanindo,AIPDA Tumbur Sitohang,AIPTU Guntur Tambunan, BRIPKA Doni Purba ( Bhabinkamtibmas) , BRIPKA Agus Sutopo ( Bhabinkamtibmas) ,BRIPKA Dian Juan Arfan ( Bhabinkamtibmas), BRIGADIR Kurniawan ( Bhabinkamtibmas) 

" Personil kita dalam melakukan Sosialisasi juga menyampaikan bahwa tujuan dari  pemasangan spanduk agar masyarakat dapat memahami UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan ancaman hukuman bagi pelaku pembakar hutan dan lahan yaitu hukuman kurungan maksimal penjara 15 Tahun dan denda maksimal 5 miliar Rupiah" Ujar AKP  Nandi Butar Butar Kapolsek Simanindo.

Lebih lanjut Kapolsek Simanindo juga menyampaikan bahwa selain pemasangan Spanduk himbauan KARHUTLA di sekitar jalan Umum dan lokasi menuju Hutan, Personil Polsek Simanindo juga melakukan sosialisasi pada masyarakat yang berada di warung dan yang sedang berada dilokasi lahan pertanian dan perkebunanan dan juga pertemuan dikantor desa yang ada di kecamatan Simanindo.

( Humaspolsek/ Tampu29)
×
Berita Terbaru Update