Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KEJARI SAMOSIR MELAKUKAN PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA KEPADA PT. PPSU

Selasa, 18 Oktober 2022 | Oktober 18, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-19T05:32:32Z
PEWARNA PUBLIK SAMOSIR,- Kejari Samosir melakukan pengembalian kerugian keuangan Negara kepada PT.PPSU ( Pembangunan Prasarana Sumatera Utara).Selasa tanggal 18 Oktober 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera,S.H.,M.H ,Melalui Kasi Intel Tulus Yunus Abdi,S.H.,M.H menyampaikan Siaran Pers No.SP.26/Penkum/10/2022 kepada Awak media .

Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dalam melakukan penyerahan Uang pengganti pengembalian  kerugian keuangan Negara
didampingi Kasi Pidsus Fajar Ronal Pasaribu,S.H.,M.H , Kasi Intel Tulus Yunus Abdi,S.H.,M.H Jaksa Fungsional Daniel Simamora, SH .Dimana jumlah uang pengganti pengembalian  kerugian keuangan Negara sebesar Rp.229.742.557 diserahkan secara simbolis kepada Direktur Utama PT.Pembangunan Prasana Sumatera Utara (PT.PPSU) Ir.Refli Yuner bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Samosir. (18/10/2022).  

Dalam keterangan yang disampaika Kasi Intel Tulus Yunus Abdi,S.H.,M.H bahwa penyerahan uang pengganti pengembalian kerugian keuangan Negara yang dititipkan pada rekening penyimpanan lain atas nama Kejaksaan Negeri Samosir, didasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor:43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 08 September 2022 atas nama terpidana Marhan Simbolon.

Dijelaskan juga.dalam keterangan tersebut  bahwa uang titipan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp.229.742.557 , telah disetorkan ke rekening PT.Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU).

Kasi Intel Tulus Yunus Abdi,S.H.,M.H mewakili Kajari Samosir juga menjelaskan bahwa
terpidana Marhan Simbolon (MS) telah divonis bersalah dan menjalani hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan usaha KMP SUMUT I dan II pada PT Pembangunan Prasana Sumatera Utara (PT,PPSU) di kantor unit Simanindo – Tigaras. Yang terjadi pada Desember 2019 sampai dengan Maret 2020, 

Dalam  keterangan tersebut juga dijelaskan bahwa terpidana Marhan Simbolon (MS) selaku Kepala Unit KMP SUMUT I dan KMP SUMUT II tidak melakukan penyetoran hasil penjualan tiket kapal KMP SUMUT I dan KMP SUMUT II Pelabuhan Simanindo – Tigaras ke rekening PT.Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) di Bank SUMUT, sehingga terjadi selisih uang penyetoran hasil penjualan tiket PPSU, dimana PT.PPSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara.
(Kejari/ Tampu29)
×
Berita Terbaru Update