Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ratusan Juta Dana Hibah Pemerintah "Ditilap", Poktan Marsiruppa Dikabarkan Bubar

Minggu, 10 Juli 2022 | Juli 10, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-10T08:34:02Z
PEWARNA PUBLIK TAPUT,- Dana aspirasi UPPO yang dikelola Kelompok Tani (Poktan) Marsiruppa Desa Pohantonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara yang diduga dikorupsi secara berjamaah  

Untuk diketahui, besaran dana aspirasi UPPO (Unit Pengolahan Pupuk Organik)  di Tapanuli Utara  berkisar miliaran rupiah dari sumber dana APBN tahun 2018 yang lalu, untuk beberapa kelompok tani di Tapanuli Utara, dan besaran Dana Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) untuk masing-masing kelompok lebih kurang berkisar Rp250juta.

Bantuan Dana aspirasi untuk Kelompok tani di Taput tersebut peruntukannya dirincikan sebagai berikut: 8 ekor ternak sapi atau Kerbau, 1 unit kandang sapi,1 unit mesin pencacah pakan ternak,1 unit rumah mesin pencacah dan 1 unit sepeda motor 3 roda untuk masing-masing kelompok,ujar aktipis pemerhati pembangunan Tapanuli Utara Jefri Sianipar.

Menyikapi bantuan tersebut, Jefri sangat menyangkan dinas terkait dan ketua kelompok yang diduga bersekongkol diduga mengkorupsi Uang Negara dan mengabaikan niat Mulia Pemerintah Pusat, kiranya Aparat Penegak Hukum (APH) merespon hal itu dan keselamatan Uang Negara.

Hasil penelusuran awak media, saat ini dari kelompok tani Marsiruppa yang menerima bantuan Dana Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) tersebut sudah bubar.

Dari pengakuan anggota kelompok tani yang tidak bersedia disebut namanya (red, hak tolak), bubarnya kelompok tani yang mereka bentuk adalah karena pengolahan dana tersebut diduga tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) pekerjaan serta tidak transparan kepada anggota kelompok.

Mirisnya lagi, bantuan berupa motor tiga roda ada yang sudah ditarik dengan alasan yang tidak jelas, ada rumah  yang sudah dibangun tapi malah dijadikan rumah tinggal, kandang sapi yang dibangun malah jadi milik pribadi bahkan Kerbau tidak ada sampai hingga berita ini diturunkan.

Kepala Dinas dan Kabid yang membidangi bantuan pemerintah tersebut, selalu menghindar untuk dikonfirmasi bila ditemui dikantor maupun melalui telepon genggamnya.

Untuk itu Aparat Penegak Hukum(APH) agar menindak lanjuti berita ini, guna mengetahui proses pengelolaan dana Pemerintah (UPPO)yang dikelola Kelompok Tani Marsiruppa, tahun anggaran 2018 yang lalu. [Tohap Simaremare]
×
Berita Terbaru Update