Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Galian C Ilegal di Taput Marak, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Diduga Tutup amata

Minggu, 24 Juli 2022 | Juli 24, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-24T16:27:03Z
PEWARNA PUBLIK TAPUT,- Aktivitas penambangan galian C ilegal jenis batu disejumlah kawasan PLTM di Kabupaten Tapanuli Utara sudah semakin merajalela dan luput dari pengawasan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput).

Aktifis Lembaga Swadaya Kemasyarakat Sahala Arfan Saragih SH menyatakan, Pemerintah Provinsi Sumayera Utara/Pemkab Taput terkesan tutup mata dan membiarkan galian C yang diduga belum memiliki izin galian C, AMDAL dan UKL-UPL dari instansi terkait.
 
Menurut Arfan Saragih SH dari hasil pengamatannya di lapangan,di kawasan PLTM tersebut tampak sejumlah alat berat menggali batu terlihat sibuk ribuan kubik batu diambil dari lokasi proyek dan digunakan seperti pembuatan bendungan dan sebahagian diantar ke beberapa tempat lain.

“Ada beberapa titik penggalian yang dilakukan oleh beberapa perusahaan PLTM bahwa melihat penambangan dari keadaan dan situasi, seluruh pengusaha diduga belum memiliki izin galian C, AMDAL dan UKL-UPL dari instansi terkait,” ucap Arfan dan menambahkan penggalian tersebut masih berlokasi di kawasan hutan register.

“Dalam hal ini, diduga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara seakan tutup mata dalam menyikapi penambangan galian C Perusahaan PLTM tersebut,kita tak tahu mengapa dibiarkan dan tidak ada tindakan yang tegas.

Kita juga menduga ada permainan antara Pemerintah Provsu/Pemkab Taput dan oknum pengusaha galian di situ, atas dugaan tersebut dapat kita lihat faktanya bahwa penambangan tersebut dekat dengan inti kota,” tuturnya.

Menurut Arfan kawasan itu diawasi ketat oleh pemerintah sesuai amanah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Melihat dari situasi maraknya fiduga penambangan ilegal tersebut yang terjadi di Taput 
Arfan sangat meresahkan tidakan dari Pemerintah telah terkesan pembiaran.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Tapanuli Utara hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi terkait maraknya galian C ilegal di wilayah.
×
Berita Terbaru Update