Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Taput Fasilitasi Ujian Kenaikan Kelas Bagi Pelajar Berstatus Hukum Tersangka

Senin, 13 Juni 2022 | Juni 13, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-13T09:46:48Z
PEWARNA PUBLIK TAPUT,- Empat dari 10 orang tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar di fasilitasi Kepolisian Resor Tapanuli Utara untuk mengikuti ujian kenaikan kelas dari sekolahnya.
Ke empat tersangka yakni RADM(16),JH (17), EN (16) dan JS (16) sama sama duduk di bangku kelas X (sepuluh) di salah satu Sekolah Menengah Atas di Kabupaten Tapanuli Utara.

Ujian kenaikan kelas dilaksanakan selama 5 hari (13-17 Juni 2022) di ruang Aula Tribrata Polres Taput.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP.Ronald FC Sipayung. SH. SIK. MH melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing kepada Media ini menjelaskan bahwa mereka diberikan fasilitas untuk mengikuti ujian selama 5 hari dengan 3 mata pelajaran per hari sesuai kesepakatan dengan pihak sekolah.
Pemberian Fasilitas tersebut merupakan hak-hak tersangka yang diatur dalam Undang-Undang bagi yang berstatus di bawah umur.

“A da Undang-undang khusus yang mengatur penerapan hukum terhadap mereka,jadi semua hak-hak mereka kita berikan termasuk mengikuti ujian ini”jelas Baringbing.

Sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan pada Sabtu 4 Juni kemarin,kita langsung melakukan kordinasi dengan pihak sekolahnya mengenai hak-hak mereka untuk mendapatkan pendidikan.
Jadi dalam pelaksanaan ujian ini, yang mengatur teknis dan jadwal adalah sekolah nya dengan memberikan kertas soal ke Polres dan diawasi oleh salah seorang gurunya yaitu MN yang dibantu petugas dari Polres.

“Walau berstatus dibawah umur atau sebagai pelajar,proses Hukum tetap berjalan terhadap ke empat pelaku sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negara kita”pungkas Baringbing.
×
Berita Terbaru Update