Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Maruli Tua Divonis 2,5 Tahun Penjara Oleh Pengadilan Tipikor, Jaksa Masih Pikir-pikir

Selasa, 21 Juni 2022 | Juni 21, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-22T06:34:48Z
PEWARNA PUBLIK SAMOSIR, –Maruli Tua Lumban Raja diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putra, S.H., M.H melalui Kasi Intel Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H. Selasa (21/6/2022).

Sidang yang dipimpin oleh, hakim Ketua AS’AD RAHIM, S.H., M.H, dilaksanakan secara daring, diikuti terdakwa dari Lapas kelas III Pangururan.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menyatakan terdakwa Maruli Tua Lumbanraja, S.Sn terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Subsidair.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan denda 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar RP.549.280.772,15 dan apabila dalam jangka waktu setelah 1 bulan tersebut perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut  diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Selain itu Majelis Hakim Menetapkan uang pengganti sebesar Rp.549.280.772,15 yang telah dibayar nantinya oleh terdakwa diserahkan kembali/dikembalikan kepada 127 kepala desa di Kabupaten Samosir.

Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan, Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yg dijatuhkan, Menyatakan barang bukti berupa 1 set fotocopy berkas SPJ dari Desa Parhorasan Kecamatan Pangururan s/d barang bukti nomor 75 , 1 set berkas SPJ dari Desa Saloan Tonga-Tonga Ronggur Nihuta Kabupaten Samosir dikembalikan kepada Marlina Simbolon sesuai putusan serta membebankan kepada terdakwa membayar biaya Rp.10.000,-

Terhadap putusan Hakim tipikor Medan, penasehat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari. (Tampu 29)
×
Berita Terbaru Update