PEWARNA PUBLIK MOJOKERTO,- TSI (inisial, red), tenaga kesehatan di Mojokerto, diduga nekad membuka praktek tanpa didampingi tenaga Medis. Dalam mejalankan prakteknya, TSI tampak piawai menyuntikkan alat suntik kepada pasiennya. Minggu (12/6/2022).
Sorotan serius patut ditujukan pada kegiatan peraktek Perawat di Desa Modongan. Pasalnya menurut peraturan, tempat praktek Medis wajib memasang papan nama dan informasi publik terkait izin praktek.
Sebut saja, Permenkes RI nomor 28/MENKES/PER/I/2011 tahun 2011 TENTANG KLINIK. Selain terkait papan nama, tempat praktek klinik diwajibkan minimal menyediakan tenaga medis, baik dokter gigi maupun dokter umum.
Tampaknya praktek Medis oknum Perawat TSI jauh dari kategori Klinik. Dipihak lain, praktek yang dilakukan juga tidak dapat dikategorikan praktek dokter. Pasalnya, TSI bukanlah tenaga medis. Pria 40 tahun ini hanyalah tenaga kesehatan.
Perlu diketahui, bahwa Peraturan Menteri Kesehatan membatasi tindakan medis yang dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan. Sekalipun dapat melakukan tindakan, namun tetap dalam tanggungjawab dan pengawasan dokter yang merupakan tenaga Medis.
Lebih parahnya lagi, dalam penelusuran Awak media, Surat Izin Praktek Perawat (SIPP) yang dimiliki oleh TSI sudah kadaluarsa pada 7 Oktober 2017.
Terkait temuan ini, awak media mencoba melakukan konfirmasi. Dihubungi lewat pesan aplikasi WhatsApp, TSI tampaknya enggan berkomentar. Hingga berita ini rilis, Perawat yang berpraktek di desa Modongan, Mojokerto masih tetap menjalankan prkatek medis nya. (Santoso)
Sorotan serius patut ditujukan pada kegiatan peraktek Perawat di Desa Modongan. Pasalnya menurut peraturan, tempat praktek Medis wajib memasang papan nama dan informasi publik terkait izin praktek.
Sebut saja, Permenkes RI nomor 28/MENKES/PER/I/2011 tahun 2011 TENTANG KLINIK. Selain terkait papan nama, tempat praktek klinik diwajibkan minimal menyediakan tenaga medis, baik dokter gigi maupun dokter umum.
Tampaknya praktek Medis oknum Perawat TSI jauh dari kategori Klinik. Dipihak lain, praktek yang dilakukan juga tidak dapat dikategorikan praktek dokter. Pasalnya, TSI bukanlah tenaga medis. Pria 40 tahun ini hanyalah tenaga kesehatan.
Perlu diketahui, bahwa Peraturan Menteri Kesehatan membatasi tindakan medis yang dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan. Sekalipun dapat melakukan tindakan, namun tetap dalam tanggungjawab dan pengawasan dokter yang merupakan tenaga Medis.
Lebih parahnya lagi, dalam penelusuran Awak media, Surat Izin Praktek Perawat (SIPP) yang dimiliki oleh TSI sudah kadaluarsa pada 7 Oktober 2017.
Terkait temuan ini, awak media mencoba melakukan konfirmasi. Dihubungi lewat pesan aplikasi WhatsApp, TSI tampaknya enggan berkomentar. Hingga berita ini rilis, Perawat yang berpraktek di desa Modongan, Mojokerto masih tetap menjalankan prkatek medis nya. (Santoso)