Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Babak Baru Dugaan Pungli di SMAN 1 Tarik, Pimpinan Redaksi Pewarna Publik Dimintai Keterangan Oleh Unit Tipikor Polresta Sidoarjo

Kamis, 30 Juni 2022 | Juni 30, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-16T20:27:44Z

PEWARNA PUBLIK SIDOARJO,- Dugaan Pungutan Liar di SMAN 1 Tarik memasuki babak baru. Samosir, Pimpinan Redaksi Pewarna Publik dimintai keterangan oleh Unit III Pidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo. Senin (27/6/2022).

Permintaan keterangan ini didasaran pada Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh Media Pewarna Publik kepada Satgas Saber Pungli Wilayah. Terhadap Dumas tersebut, Polresta Sidoarjo mengeluarkan surat perintah tugas nomor: Sprin-Gas /1588/VI/RES.3.3/2022/Satreskrim tanggal 13 Juni 2022.

Dalam Keterangannya, Samosir menyampaikan bahwa pemeriksaan berlangsung sekitar 3 jam. Materi pemeriksaan berkaitan dengan Kasus Posisi dan dasar hukum dugaan yang didalilkan oleh Pendumas.

“Saya sudah sampaikan ke penyidik dan percaya penyidik professional dalam melakukan lidik,” kata Samosir.

Seperti diketahui, dari hasil investigasi tim Pewarna Publik terdapat beberapa macam penghimpunan dana yang sifatnya mengikat di SMAN 1 Tarik. 

Tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai jutaan rupiah setiap siswa untuk setiap tahunnya. Dibungkus dengan istilah "Sumbangan Insidentil" dan "Iuran Sukarela", penggalangan dana terikat dari sisi nominal dan batas waktu penyerahannya.

Sebut saja “Iuran sukarela”, terhadap penggalangan dana ini setiap wali murid dipatok dengan nominal Rp.160 ribu/siswa/ bulan. Sedangkan “Sumbangan Insidentil”, dipungut mulai Rp. 1,8 juta/ siswa/ tahun (sesuai dengan kelas).

Menariknya, untuk “Sumbangan Insidentil”, nominal pembayaran diduga digunakan untuk menebus Seragam sekolah, kain seragam, padahal aktifitas tersebut telah dilarang pada pasal 12 angka (1) dan (2) Permendibud 75 tahun 2016.  

Dalam wawancara dengan Kepala Sekolah, Ropingi, menyampaikan bahwa penggalangan dana di SMAN 1 Tarik telah mendapat restu dari Cabang Dinas Pendidikan Provonsi Jatim. Penggalangan dana ini, lanjut Ropingi, telah didahului kesepakatan anatara wali murid dan komite sekolah.

Menanggapi permasalahn ini, Eka Rahayu S.H., M.H., yang sekaligus Penasehat hukum Pewarna Publik menyampaikan bahwa kewenangan Komite Sekolah dan Sekolah telah secara limitative dibatasi dalam Permendikbud 75 Tahun 2016. 

“jika memang kesepakatan dijadikan dasar hukum untuk penggalangan dana yang mengikat di sekolah, maka nanti kami akan buatan Keterangan Ahli semacam Legal Opini untuk melengkapi dua alat bukti yang dibutuhkan oleh penyidik,” tutup Eka.

Untuk melengkapi dua alat bukti, direncanakan tim Pewarna Publik akan mengajukan keterangan saksi. 

"Kita upayakan semaksimal mungkin demi perubahan dunia pendidikan di Indonesia," tutup Samosir.

Reporter: Arif 
Redaktur: Toga Reynold.
×
Berita Terbaru Update