Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rayakan Hari Raya Waisak 4 WBP Lapas Tanjungpandan Terima Remisi

Selasa, 17 Mei 2022 | Mei 17, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-17T07:09:31Z
PEWARNA PUBLIK BELITUNG, -
Dalam Perayaan Waisak tahun 2022, Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Kanwil Kemenkumham Babel Memberikan Remisi Khusus (RK) Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Yang Beragama Budha. 

Pelaksanaan Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Wisak Ini Dilaksanakan Di Aula Atas Lapas Ditandai Dengan Penyerahan SK Remisi kepada WBP Yang Berhak Menerima. Senin (16/05/2022). 

Dalam Kegiatan ini dihadiri oleh Ka. KPLP M. Jawad Cirry A.Md.IP mewakili Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan dan jajaran Seksi Binapi Giatja.

Kepada Media Kasi Binapi Giatja Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Hardiansyah melalui Kasubsi Registrasi Bimkemas Endang Meidiansyah, S.AP menyatakan bahwa saat ini telah diberlakukan Permenkumham Nomor 7 tahun 2022, tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB). Dimana pada peraturan tersebut diberlakukan Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN). Adapun total WBP yang menerima Remisi ini berjumlah 4 orang dengan rincian 3 orang menerima Remisi 1 Bulan, dan 1 orang menerima Remisi 1 Bulan 15 hari. Untuk hari raya waisak ini semuanya menerima RK I, tidak ada yang menerima RK II atau yang langsung bebas. Dirinya menegaskan pemberian remisi kepada WBP dengan diberlakukan Permenkumham tersebut menjadi lebih sangat terukur, jelasnya

Seraya menambahkan, dalam pengajuan usulan Remisi salah satu tolok ukurnya adalah, narapidana harus mengikuti pembinaan baik kemandirian maupun kepribadian dengan baik. Jadi pemberian remisi ini bukan tanpa ada pembinaan sebelumnya, selain tidak melanggar aturan juga harus aktif dalam berbagai kegiatan pembinaan yang telah ditentukan oleh pihak Lapas khususnya Seksi Bianpi Giatja,” terang Endang

Sementara itu Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan melalui Ka. KPLP M. Jawad Cirry, A.Md.IP menjelaskan bahwa remisi ini selain meningkatkan motivasi untuk mengikuti kegiatan pembinaan, dapat pula meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan di Lapas dan Rutan.

“Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana khususnya penerima Remisi Waisak untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif juga kepada narapidana lainnya agar taat dan patuh pada peraturan di dalam Lapas sehingga hak remisi bisa didapatkan narapidana di Lapas Tanjungpandan ini,” jelasnya.

(Rls PAS/Andri S)
×
Berita Terbaru Update