Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengeroyokan Terhadap Wartawan Buserdirgantara7 Di Depan Babinsa Oleh Sekurity PT. LAJ Dilaporkan ke Polisi

Senin, 16 Mei 2022 | Mei 16, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-16T17:22:24Z
PEWARNA PUBLIK JAMBI, - Pengeroyokan Wartawan Media Buserdirgantara7 oleh Security PT. LAJ di Kabupaten Tebo, Prov. Jambi dilaporkan ke Polisi. Sario (23) dikeroyok oleh dua orang Security di depan J. Sinaga, Babinsa Koramil setempat. Sabtu (14/05/2022). 

Keterangan ini disampaikan Sario di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tertuang dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan (STBPP) Nomor STBPP/70/V/2022/SPKT/POLRES TEBO/ POLDA JAMBI tertanggal 16 Mei 2022.

Kepada penyidik, Sario menyampaikan kronologi kejadian. Bermula pada hari sabtu, 14 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, dirinya diundang oleh pihak PT. LAJ secara lisan. 

Adapun maskud undangan tersebut dalam rangka adanya pertemuan  antara perusahaan dengan salah seorang pekerja yang sedang bermasalah terkait hubungan kerja.

Dengan maksud melakukan peliputan terkait pertemuan tersebut, wartawan Buserdirgantara7 menuju tempat yang dimaksud.

Belum tuntas melakukan tugas, pewarta berusia 23 tahun ini kemudian dihujani pukulan oleh dua orang Security.

"Satu memukul dibagian dada.... kemudian datang satu orang lagi memukul di bagian muka," demikian cuplikan keterangan Sario yang disampaikan kepada penyidik. 

Dalam keterangan yang lebih detail, Sario menyampaikan bahwa Babinsa sempat melerai kejadian pengeroyokan tersebut. Namun para Security tetap berusaha menggapai wartawan dengan maksud untuk melukai.

Hingga akhirnya Babinsa Koramil yang bernama J. Sinaga harus mengamankan Sario masuk ke dalam sebuah rumah yang ada di lokasi pengeroyokan.

Terkait kejadian ini, Pimpinan Media Buserdirgantara7 Sangat menyayangkan adanya aksi pengeroyokan terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan.

“Jelas apa yang dilakukan security PT. LAJ adalah dugaan tidak pidana pengeroyokan maka dari itu sepatutnya pihak kepolisian bisa mengusut secara tuntas dan harus mengungkap aktor dibalik pemukulan secara tidak wajar dikarenakan atas undangan Manager PT.LAJ itu sendiri,” jelas Kasmawati kepada wartawan, Senin (16/05/2022).

Bahkan Kasmawati mengatakan dugaan kekerasan terhadap wartawannya merupakan serangan terhadap kerja Jurnalistik.

"Seharusnya pihak manejemen perusahan mengajarkan dan memberi contoh yang baik buat masyarakat, apalagi bagi wartawan yang lagi bertugas," kata Kasmawati.

Praktisi Hukum Eka Rahayu S.H., M.H. angkat bicara terkait permasalahan ini. Menurutnya, bila kronologi yang disampaikan benar adanya, maka penyidik dapat menggunakan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Bukan saja pasal pengeroyokan, namun juga lebih spesifik pidana menghambat dan menghalangi kerja jurnalistik..

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja Pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah,” tutup Eka.
(Rdwn)
×
Berita Terbaru Update