Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Nafsu di Ubun-ubun Tak Terkendali, Polisi Masukkan 8 Pemuda ini ke Penjara

Sabtu, 21 Mei 2022 | Mei 21, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-21T08:55:00Z
PEWARNA PUBLIK REDELONG, – Dua gadis warga Bener Meriah diperkosa secara bergilir oleh delapan lelaki selama tiga hari, Selasa hingga Kamis, (17-19/5/2022) di sebuah gudang durian yang berada di kebun.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto dalam konferensi pers, Sabtu, (21/5/2022) mengatakan, korban masih berusia 15 dan 16 tahun Sementara pelaku, lima di antaranya berstatus sebagai mahasiswa, yaitu ESP (24), AR (22), ZR (22), SP (24) dan MK (22), kemudian dua orang pemuda dengan inisial WS (22) dan BH (19), ditambah seorang remaja yang masih berusia 17 tahun.

“Korban dan pelaku sama-sama orang Bener Meriah, kejadian tersebut terjadi di sebuah gudang kebun,” ungakap Kapolres.

Indra menerangkan, kejadiannya bermula saat pelaku berusia 17 tahun yang merupakan mantan salah seorang korban menemui kedua korban. Mereka bertiga menuju gudang disebuah kebun.

Hendak Ambil Sarang Walet, Pria Sumut Terperosok ke dasar Gua di Bener Meriah “Kemudian tidak lama datang pelaku ZR dan BH, korban dibawa masuk ke kamar dan dilecehkan, kedua korban diperkosa secara bergantian,” ucap Indra.

Pada hari itu, Selasa (17/5), tiga pelaku dan korban menginap di gudang kebun tersebut. Kemudian hari berikutnya, Rabu, (18/5), lima orang pelaku datang ke lokasi, korban kembali digilir bergantian oleh delapan orang.

“Rabu malam, pelaku anak, ESP, ZR dan korban menginap di kebun itu lagi, hingga paginya, Kamis, (19/5) hal serupa kembali terjadi, kedua korban kembali dilecehkan secara bergilir,” terang Kapolres.

Setelah mengetahui kejadian tersebut pada Kamis, (19/5) orang tua korban menghubungi Kasat Narkoba melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya.

“Kemudian, tim gabungan Satreskrim dan Satresnarkoba turun ke TKP, lalu dihari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, para tersangka tersebut kita amankan,” tutur kapolres.

Saat ini, kata Kapolres, delapan pelaku sudah ditahan di Mapolres Bener Meriah untuk proses lidik dan sidik lebih lanjut.

Adapun, jika terbukti bersalah, mereka akan dihukum dengan pasal 50 JO 47 26 Qanun Aceh Nomer 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat Jo Undang-Undang RI No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. (Rdwn)
×
Berita Terbaru Update