Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Libatkan Oknum Perwira Polri, "Industri Hukum" di Lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Sidoarjo Disorot dalam Persepakatan Berkedok Iuran dan Sumbangan

Senin, 16 Mei 2022 | Mei 16, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-19T23:58:26Z
Ket Gambar: Kepala SMAN 1 Tarik

PEWARNA PUBLIK SIDOARJO,
-  "Industri Hukum" diduga telah merambah ke dunia pendidikan di Kabupaten Sidoarjo. Ropingi, Kepala Sekolah SMAN 1 Tarik, membenarkan bahwa seluruh SMA di Sidoarjo melakukan persepakatan penggalangan dana yang diharamkan dalam Permendikbud 75 tahun 2016.

Terhadap "Pungutan" yang diharamkan tersebut, Dinas Pendidikan dituding telah memberi Restu dengan catatan didahului kesepakatan. Bukan saja itu, SMAN 1 Tarik juga menempatkan Oknum Perwira Polri dalam Posisi Ketua Komite Meski tidak sesuai dengan aturan hukum. Jumat (13/5/2022).

Istilah "Industri Hukum" dalam beberapa pekan terakhir ini populer setelah Menkopolhukam, Prof. Dr. Mahmud M.D. menguraikan secara gamblang permainan mafia Hukum yang terstruktur untuk mengolah sedemikian rupa dalil hukum guna meladeni tujuan sekolompok  pemesan tertentu.

"Industri Hukum itu maksudnya hukum sebagai bahan mentah atau  hukum sebagai hal yang sudah jadi, diolah untuk dipermainkan," kata Mahmud MD pada saat menyampaikan ulasan Mafia hukum yang videonya dirilis tribunnews.

Penanggungjawab Satgas Saberpungli ini juga dengan tegas memasukkan Pungli sebagai bagian dalam Industri Hukum. Mantan Hakim Konstitusi ini juga menyebutkan bahwa praktek industri hukum ini tidak hanya terjadi di dalam Pengadilan namun juga di luar Pengadilan.

Tampaknya pernyataan Mahmud MD ini bukan isapan jempol. Sebut saja di lingkup Pendidikan Sekolah Menengah Atas, SMAN 1 Tarik, di Sidoarjo, Jawa Timur.

Di Sekolah ini, terkonfirmasi beberapa jenis penggalangan dana yang berasal dari orang tua wali siswa, diantaranya:

- Iuran Sukarela sebesar Rp. 160 ribu/bulan/siswa.
- Sumbangan Insidentil Rp. 1.850.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah)
- Modul Semesteran Rp. 180 ribu
- Kain seragam, atribut perlengkapan sekolah, seragam olahraga, Jas laboratorium, Jas dan Osis sebesar Rp. 1.990.000,- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah)

Terkait hal ini secara eksplisit atau tersurat, Permendikbud 75 tahun 2016 dengan jelas memasukkan penggalangan dana ini  dalam kategori pungutan.

Pasal 10 angka 2 dari Permendikbud 75 tahun 2016 berbunyi, "Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Sedangkan kategori Pungutan dijelaskan pada Pasal 1 angka (5) berbunyi, "Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan".

Sementara larangan dalam pasal 12 huruf (a) disebutkan, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang: menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;

Meski dalam bentuk istilah Iuran Sukarela dan Sumbangan Insidentil, namun sifat dari penggalangan dana ini wajib, ditentukan nominal dan jangka waktunya. Sehingga patut diduga istilah tersebut diduga hanyalah sebuah kedok dari jenis pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau Pungli.

Awak media mencoba melakukan konfirmasi ke pihak Sekolah, Komite dan Cabang Dinas melalui surat. Rabu (11/5/2022), ditemui di ruang kerjanya, Ropingi, Kepala SMAN 1 Tarik, menyampaikan konfirmasi langsung kepada media Pewarna Publik yang datang.

Dalam keterangannya, Ropingi, membenarkan adanya jenis-jenis pungutan yang dipertanyakan. Lebih lanjut, Kepala sekolah yang baru bertugas beberapa bulan ini menyebutkan bahwa hal tersebut telah mendapat restu dari Dinas Pendidikan.

"Itu sudah kesepakatan dan Sudah ada perkenan dari Diknas dan yang pasti ikuti prosedur itu, kumpulkan orang tua, komite sepakat," kata Kepala Sekolah.

KATA KUNCINYA atau DALIL nya "KESEPAKATAN"

Pewarna Publik mencoba memberikan refrensi pembanding dari Jurnal Integritas Volume 3 nomor 2, Desember 2017 yang dirilis dalam jurnal.kpk.go.id terkait "KESEPAKATAN" dalam Melakukan Pungutan.

Juhan Rahmatulloh, dalam kajiannya mengaitkan Kesepakatan ini dengan pasal 1320 KUH Perdata. Ada 4 syarat yang harus dipenuhi dalam menentukan sah tidaknya sebuah perjanjian, yakni:

1. Kesepakatan
2. Para pihak yang membuat perjanjian
3. Objek tertentu, dan
4. Kausa atau sebab yang halal.

Dari ke empat yang menjadi sorotan yuridis adalah poin ke-4, Kausa atau sebab yang halal.

‘Sebab/kausa yang halal’, lanjut Juhan dalam tulisannya, yakni perlakuan atau perbuatan atau tindakan yang tidak dilarang oleh hukum.

Hukum dalam arti luas yakni hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Akan tetapi, jika merunut sistem hukum Indonesia lebih mengadopsi paham positivistik yakni kepastian hukum melalui sumber utamanya adalah hukum tertulis yang berarti peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan penjelasan di atas, menurut Juhan kewenangan pihak penyelenggara Pendidikan yang melakukan pungutan terhadap orangtua/wali peserta didik atas dasar kesepakatan merupakan batal demi hukum (null and void), karena kewenangan untuk melakukan pungutan kepada orangtua/wali siswa telah secara limitatif “dilarang” sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud No 75 Tahun 2016.

Sebagaimana prinsip negara hukum dan asas legalitas bahwa kewenangan melakukan tindakan hukum tersebut harus didasarkan atas undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang berlaku mengikat, bukan didasarkan atas kehendak masing-masing para pihak.

Dengan demikian, kewenangan pihak penyelenggara Pendidikan melakukan pungutan tersebut tidak sah menurut hukum, karena perjanjian atau kesepakatan tersebut berten tangan dengan aturan hukum yakni Pasal 10 ayat (2) Permendikbud No 75 Tahun 2016.

Bukan saja itu, perlu diketahui bahwa Ketua Komite SMAN 1 Tarik yakni Suhadak S.H. merupakan oknum Perwira Polri yang latar belakangnya bukanlah orang tua wali siswa yang masih aktif. Hal ini terkonfirmasi langsung dari Ropingi, Kepala sekolah.

Status Suhadak S.H selaku Ketua Komite penting menjadi sorotan terkait aturan yang ada dalam Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite.

Pasal 6 ayat (4) disebutkan bahwa Ketua Komite Sekolah diutamakan berasal dari unsur orang tua/wali siswa aktif. Apa motif SMAN 1 Tarik menempatkan Kanit Intel Polsek Balongbendo ini menjadi ketua Komite?

Yang pasti ada produk hukum berupa Persepakatan, Ada Oknum Penegak Hukum dan ada Restu dari Pemerintah dalam Penggalangan dana berkategori Pungutan di SMAN 1 Tarik.

Mungkinkah Wakapolres Sidoarjo, selaku Ketua Satgas Saberpungli tertarik mendalami sentilan Prof. Mahmud MD terkait Industri Hukum dalam konteks Pungutan di SMAN 1 Tarik. Wallaualam.

Redaktur : Samosir.

NB: Seluruh data berupa kartu Iuran, kwitansi pembayaran dan Surat ada di Redaksi.
(Red)





×
Berita Terbaru Update