Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bappeda Kab. Mojokerto Pastikan Lokasi PT. Besi Baja Metalindo Berdiri di Atas Lahan LP2B

Jumat, 20 Mei 2022 | Mei 20, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-20T13:04:36Z
PEWARNA PUBLIK MOJOKERTO, - Bappeda Kabupaten Mojokerto, melalui aplikasi SIPR memastikan PT. Besi Baja Metalindo berada di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Perusahaan yang telah beroperasi lebih dari satu tahun ini tergolong nekat membangun pabrik tanpa mengubah plot tanah ke zona merah di wilayah yang fungsi lahannya telah diatur dalam UU NO 41 Tahun 2009.

Undang-undang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini dengan tegas melarang pengalihfungsian lahan yang telah ditetapkan sebagai lahan LP2B. 

Ketegasan Ini Kemudian Dituangkan Dalam Pasal 50 Ayat 1 Yang menganulir semua bentuk perizinan yang mengakibatkan peralihan lahan.

“segala bentuk perizinan yang mengakibatkan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan batal demi hukum,” demikian bunyi pasal 50 ayat 1.

Jika hanya berhenti sampai di sini mungkin PT. Besi Baja Metalindo dapat mencari lokasi lain untuk berusaha. Tapi Perusahaan ini terancam untuk mengembalikan keadaan lahan LP2B ke keadaan semula.

“setiap orang yang melakukan alih fungsi tanah lahan pertanian pangan berkelanjutan, wajib mengembalikan keadaan tanah lahan pertanian pangan berkelanjutan ke keadaan semula,” demikian kutipan pasal 50 ayat 2 dari UU nomor 41 Tahun 2009.

Artinya, bila aturan ini harus dilaksanakan maka PT. Besi Baja Metalindo wajib membongkar bangunan pabriknya dan mengembalikan ke keadaan semula lahan.

Bukan saja itu, perusahaan besi ini juga diduga menggunakan sumber daya air tanah untuk usaha pada beberapa titik sumur bor. Terkait pengusahaan sumber air tanah ini, informasi yang dihimpun bahwa perusahaan diduga belum memiliki izin.
Ket foto: Lokasi 3 titik sumur bor.

Padahal Peraturan Pemerintah (PP) nomor 121 tahun 2015 mewajiban kegiatan usaha memiliki izin pengusahaan air sebagai dasar penggunaan air.

Terkait semua penelusuran ini, Pewarna Publik mencoba meminta konfirmasi dari perusahaan. Melalui surat yang telah diterima perusahaan pada tanggal 17 mei 2020, hingga berita ini rilis pihak perusahaan masih enggan memberikan tanggapan.
(red)
×
Berita Terbaru Update