Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum Perangkat Desa di Malang “PAKSA” KPM Membelanjakan Bantuan Non Tunai Ke E-Warong Miliknya

Selasa, 19 April 2022 | April 19, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-19T17:53:11Z


PEWARNA PUBLIK MALANG, - BW (Inisial,Red), Oknum Perangkat desa Undaan, Kecamatan Turen, Kab. Malang diduga monopoli dan arahkan KPM wajib berbelanja ke E-Warong tertentu yang tidak lain milik sang Istri. 237 Penerima Bantuan Sosial tidak diberikan kendali tentang kapan, berapa, jenis, kualitas, dan harga bahan pangan (beras dan/atau telur), serta tempat membeli sesuai dengan preferensi dan tanpa pembelanjaan sistem paket. Selasa (19/4/2022).

Pembagian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di desa Undaan awalnya berjalan dengan baik. Dengan mematuhi Prokes, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diminta untuk mengantri sembari menyiapkan KTP dan Foto Copy KK.

Setiap KPM menerima uang sebesar Rp. 500 ribu dari petugas Kantor Pos tanpa dipotong biaya apapun. Polemik mulai muncul ketika oknum perangkat desa langsung meminta masyarakat untuk menukarkan uang dengan Kupon sembako dan minyak goreng.

Setelah kupon ditukar, alih-alih mendapat sembako, masyarakat diminta untuk menunggu hingga hari kamis (dua hari lagi) dengan alasan pihak e-warong masih menunggu pembelanjaan daging.

Tanpa ada daging masyarakat belum dapat menerima sembako dan minyak goreng.

Hal ini bertentangan dengan petunjuk yang dikeluarkan oleh dinas Sosial yang melarang sistem pembelanjaan dengan cara paket.

Dirilis dari Website kemensos.go.id, masyarakat diberi keleluasaan untuk membelanjakan uangnya tanpa harus dipaket-paketkan.

Kepada awak media, IS (40), warga, merasa kecewa terhadap cara perangkat desa yang memonopoli belanja masyarakat. Terlebih pemilik e-warong tidak lain adalah istri dari oknum perangkat itu sendiri.

“tidak sesuai dengan yang diharapkan masyarakat mas, itu semua uang masyrakat diambil dulu untuk dibelanjakan baru barangnya diberikan ke kita dua hari lagi,” katanya pada awak media.

Dalam penelusuran awak media, belakangan diketahui bahwa penyalur atau Agen ternyata berasal dari Perangkat Desa berinisial BW yang menjabat Bayan dan istrinya BR. 

Dalam ketarangannya warga menyampaikan bahwa  penyalur yang merangkap sebagai perangkat desa ini langsung memotong uang bantuan yang tadinya 500 ribu hanya menyisahkan 150 ribu dengan rincian sebagai berikut:  200 (dua ratus ribu) untuk bantuan pangan non tunai (bpnt), dan yang Rp.150 (Seratus Lima Puluh) Untuk Subsidi Minyak Goreng.

Masyarakat terpaksa dan dipaksa berbelanja di e-warong milik Perangkat dengan sistem paket.

Kontributor: Ila.
Editor: Samosir.
×
Berita Terbaru Update