×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Proyek Desa Ngarjo Terkesan Proyek Tak Sesuai Juknis.

Senin, 22 Desember 2025 | Desember 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-06T22:11:36Z

Pewarna publik
Mojokerto – Pengerjaan proyek pembangunan di Desa Ngarjo, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, semakin menuai sorotan tajam.

Proyek yang diduga menggunakan anggaran negara atau dana desa tersebut tidak dilengkapi papan informasi atau papan proyek anggaran, dikerjakan dengan kondisi tidak sesuai spek, mengabaikan keselamatan kerja, dan kini ditemukan banyak bagian bangunan yang sudah mengalami retakan.

Hasil pantauan langsung tim awak media bersama LSM LPHM di lokasi pada Selasa (23/12/2025) menunjukkan tidak adanya papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tidak diketahui secara jelas nilai anggaran, sumber dana, maupun pihak pelaksana kegiatan.

Selain minim transparansi, kondisi kebersihan proyek juga sangat memprihatinkan. Material bangunan berserakan, sisa bata merah dan pasir dibiarkan menumpuk, serta limbah konstruksi tidak dikelola dengan baik.

Situasi ini memperkuat dugaan lemahnya pengawasan dan buruknya manajemen proyek.
Lebih jauh lagi, dari pengamatan di lapangan, sejumlah bagian bangunan terlihat sudah mengalami retakan, meski pekerjaan belum sepenuhnya rampung. Retakan tersebut tampak pada dinding dan beberapa struktur pasangan bata, yang memunculkan kekhawatiran serius terkait kualitas pekerjaan dan ketahanan bangunan.

Kepala Desa Ngarjo, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto yang dijabat oleh Iva Mayawati, dinilai harus bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan proyek tersebut. Sebagai penanggung jawab anggaran dan pelaksanaan kegiatan desa, kepala desa wajib memastikan kualitas bangunan sesuai spesifikasi teknis.

Sebagai penyangga balok gantung yang digunakan seharusnya kayu bukan bambu diduga tak sesuai spesifikasi teknis dalam tahap pekerjaan

Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu perangkat desa (kaur) menyampaikan, “Kemarin dipasang mas, tapi sekarang nggak ada,” terkait papan proyek. Pernyataan ini dinilai tidak dapat dibenarkan dan semakin menguatkan dugaan bahwa transparansi hanya bersifat formalitas.

Tak hanya itu, proyek ini juga diduga melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja terlihat bekerja tanpa alat pelindung diri (APD). Padahal kewajiban penerapan K3 telah diatur tegas dalam:
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 86 ayat (1) tentang Ketenagakerjaan PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3


Atas temuan bangunan retak, minim transparansi, buruknya kebersihan, dan pengabaian K3, tim awak media dan LSM LPHM menyatakan akan melaporkan proyek ini ke dinas terkait dan inspektorat agar dilakukan audit teknis dan pemeriksaan menyeluruh.

( Johanes).

×
Berita Terbaru Update