Informasi yang dihimpun dari data lpse 2022-2023, RIZQIAH CENTRA TEKNIK selaku pemenang, diketahui diduga belum memiliki Sertifikat Badan Usaha. Sub bidang BG006, BG005, BG009, dugaan ada persekongkolan antara pokja PPK dan RIZQIAH CENTRA TEKNIK selaku pengusaha jasa kontruksi dalam pengadan tender kota mojokerto dan kabupaten mojokerto (27 September 2025).
Bejo, Pengurus LSM LPM- PJK (Lembaga pemerhati Masyarakat -Peduli Jasa Kontruksi) Jawa Timur – mengatakan,” SBU merupakan dokumen penting yang harus dimiliki perusahaan untuk mengikuti lelang tender proyek konstruksi harus sesuai dengan Kualifikasi” Misalnya, Bangunan gedung ruang kelas baru menggunakan SBU BG006 (Konstruksi Gedung Pendidikan),bangunan lantai 2 RSUD Menggunakan BG005 (Konstruksi Gedung Kesehatan). dan Gedung non Medis RSUD, pembangunan Masjid menggunakan BG009 (Konstruksi Gedung Lainnya).
Subbidang SBU yang relevan untuk konstruksi gedung ibadah seperti masjid adalah SBU BG009, karena kode ini mencakup pembangunan gedung selain gedung ibadah, negara, dan sejenisnya, jadi pembangunan masjid masuk dalam kategori gedung lainnya.
“Tanpa mempunyai Subbidang SBU yang relevan untuk konstruksi pada paket pekerjaan yang tidak sesuai,
perusahaan tidak dapat berpartisipasi dalam proses lelang, jika tidak maka berisiko menghadapi masalah hukum,”
paket pekerjaan tender di kabupaten mojokerto dan kota mojokerto 2022-2023 RIZQIAH CENTRA TEKNIK tidak sesuai persyaratan kualifikasi SBU, namun bisa menjadi pemenang Tender diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen. , diduga Ada Praktek Kolusi :




Nilai anggaran Rp. 719.848.171,98 APBD 2025 Kabupaten Sidoarjo.
RIZQIAH CENTRA TEKNIK muncul menjadi pemenang Tender proyek Rehab Gedung SMPN 1 Krembung Kabupaten Sidoarjo APBD 2025 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dengan nilai anggaran, Rp. 719.848.171,98 dimenangkan Oleh RIZQIAH CENTRA TEKNIK beralamat diDusun. Ngumpak Rt 03 Rw 01 Desa. Jabon – Mojokerto (Kab.) – Jawa Timur. RIZQIAH CENTRA TEKNIK paket pekerjaan kabupaten sidoarjo satuan pendidikan dan kebudayaan APBD 2025 dan mempunyai kelengkapan SBU yang di butuhkan.
namun sangat disayangkan RIZQIAH CENTRA TEKNIK 2022- 2023 belum mendapat perhatian Hukum sama sekali terkait paket pekerjaan:
Pengadaan Meja MPP Gajah Mada,DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA,Rp. 273.720.000,00, APBD Kota Mojokerto 2022
Belanja Jasa Konstruksi Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Sooko APBD 2023 dinas pendidikan kabupaten Mojokerto senilai, Rp. 351.962.915,14.
Kegiatan Pengadaan Fasilitas Gedung Non Medis Rumah Sakit Pembangunan Masjid RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo, Satuan Kerja RSU dr WAHIDIN SUDIRO HUSODO APBD 2023 KOTA Mojokerto nilai Anggaran Rp. 4.065.486.000,00.
Bejo menyebutkan, SBU berfungsi sebagai buku kompetensi dan izin operasional, memastikan keamanan, kualitas, dan profesionalisme dalam industri konstruksi. namun disalah gunakan dalam tahap Lelang pengadaan barang dan jasa kontruksi tidak sesuai dengan subbidangnya.
UU nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, mengharuskan setiap badan usaha yang menjalankan jasa konstruksi di Indonesia untuk memiliki SBU.
“Selain UU ini, dalam pasal 30 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga menjelaskan hal yang sama,” terangnya.
Bejo menerangkan, pemenang tender yang tidak memiliki sertifikat Badan Usaha (SBU) akan mendapatkan sanksi berupa pencabutan SBU, penghentian sementara kegiatan berusaha, dan bahkan masuk daftar hitam.
“Sanksi ini bisa dikenakan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Namun yang terjadi, RIZQIAH CENTRA TEKNIK malah memenangkan tender dipaket dalam tahap lelang dan melaksanakan kegiatan,” tuturnya.
duga’an, ada indikasi kolusi / persekongkolan dalam lelang proyek dalam pemenang peket pekerjaan konstruksi ini, yang bisa mengarah pada praktek korupsi pada pekerjaan proyek.
“Kami menduga ada indikasi PPK mengarahkan agar paket kegiatan disetiap tender kepada RIZQIAH CENTRA TEKNIK Sudah diatur pemenangnya, dan saya selaku LSM LPM- PJK akan membuat Dumas untuk ditindaklanjuti oleh penegak hukum karena ada indikasi kecurangan dalam tender pengadaan barang dan jasa.
“Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal ini melarang pelaku usaha untuk bersekongkol mengatur atau menentukan pemenang tender, yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Persekongkolan tender dapat berupa kerja sama antara pelaku usaha dengan pihak lain (baik horizontal maupun vertikal) dengan tujuan menghambat persaingan. Isi Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999, Pasal 22 menyatakan: “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.
Unsur-unsur Persekongkolan Tender, Untuk dapat dikategorikan sebagai persekongkolan tender, beberapa unsur harus terpenuhi:
Unsur Pelaku Usaha: Harus ada dua atau lebih pelaku usaha yang terlibat.
Unsur Bersekongkol: Adanya kesepakatan atau kerjasama di antara pelaku usaha dan pihak lain.
Unsur Mengatur dan/atau Menentukan Pemenang Tender: Tujuannya adalah untuk memengaruhi hasil tender agar peserta tertentu yang menjadi pemenang.
Unsur Persaingan Usaha Tidak Sehat: Hasil dari persekongkolan tersebut harus menimbulkan persaingan yang tidak sehat.
Bentuk Persekongkolan
Persekongkolan dalam tender bisa terjadi dalam beberapa bentuk:
Persekongkolan Horisontal: Pelaku usaha sesama peserta tender bersekongkol untuk memengaruhi hasil tender.
Persekongkolan Vertikal: Pelaku usaha bersekongkol dengan panitia tender, pemilik pekerjaan, atau pihak terkait lainnya dalam proses tender.
Persekongkolan Gabungan: Kombinasi antara persekongkolan horizontal dan vertikal.
Sanksi
Bagi pelaku usaha yang melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999, sanksi dapat berupa: Perintah menghentikan kegiatan usaha, Pembayaran ganti rugi, Denda administratif dengan jumlah minimal Rp1 miliar.
Persekongkolan
Berkenaan dengan persekongkolan, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender dan dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan.
Lalu, pelaku usaha juga dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.
Sanksi Hukum Pelaku Usaha yang Melanggar UU Anti Monopoli
Jika pelaku usaha melanggar ketentuan UU Anti Monopoli,
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif, penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 s.d. Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16;
perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli, menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau merugikan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 s.d. Pasal 24, Pasal 26, dan Pasal 27;
perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; penetapan pembayaran ganti rugi; dan/atau pengenaan denda paling sedikit Rp1 miliar.
Sebagai informasi, dalam hal penanganan perkara, berdasarkan Pasal 41 UU 5/1999, pelaku usaha dan atau pihak lain yang diperiksa wajib menyerahkan alat bukti yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan. Pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses tersebut. Kemudian, jika ada pelanggaran, KPPU menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan.
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 UU 5/1999 dipidana denda paling banyak Rp 5 miliar atau pidana kurungan paling lama 1 tahun sebagai pengganti pidana denda, pungkas Bejo. Sampai berita ini ditayangkan Pihak Kontraktor RIZQIAH CENTRA TEKNIK belum bisa dikonfirmasi. (Investigasi07).