×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Samudera Surabaya Law Firm Apresiasi Kinerja Penyidik Polda Sumut Amankan Terlapor Dugaan Tipu Gelap

Kamis, 31 Juli 2025 | Juli 31, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-31T13:15:27Z

Keterangan: Adv. Henri Samosir, S.H.

Pewarna Publik, Medan| Adv. Henri Samosir, S.H., Wakil Direktur Samudera Surabaya Law Firm menyampaikan apresiasi pada penyidik di Unit 2 Subdit 1 Kamneg Polda Sumut. Apresiasi berkenaan dengan keberhasilan dalam mengamankan Aspon Adi King, terlapor dugaan tipu gelap dari pelariannya di Jabodetabek selama 2 tahun lebih. Kamis (31/7/2025).

Diamankannya Aspon Adi King menjadi titik terang dari dimulainya Proses Penyidikan dugaan tindak pidana penipuan penggelapan yang ditangani Kantor Hukum Samudera Surabaya.

Asnah Dewista Simatupang, Klien Samudera Surabaya Law Firm yang tidak lain adalah korban dugaan tipu gelap pun mulai dapat menghela nafas legah. Ketidakpastian hukum yang dialaminya selama 2 tahun ini akhirnya mulai mendapat titik terang.

Meski telah mengalami kemajuan, Henri Samosir meminta penyidik tidak berhenti dan berpuas diri atas pencapaian ini. Proses Penyidikan dugaan Tipu Gelap harus terus berjalan dan segera menemukan siapa saja yang menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang memenuhi.

“Kami berharap penyidik segera menetapkan siapa saja yang menjadi tersangkanya, sehingga perkara ini menjadi terang,” kata Samosir kepada Kotakita.net.

Sebelumnya, Unit 2 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan LP Nomor: LP/B/199/II/2023/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 16 Februari 2023 naik statusnya dari Lidik kepada Sidik pada 30 Juni 2023.

Seiring berjalannya waktu, kasus ini mengendap dan jalan ditempat oleh karena terlapor mangkir dan tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian saksi. Barulah penanganan perkara kembali dilakukan maraton setelah muncul gugatan perdata yang diinisiasi Kantor Hukum Samudera Surabaya pada awal Mei 2025.(Red).
×
Berita Terbaru Update