×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sidang Gugatan di Pengadilan Sidikalang Berbuntut Panjang, Penggugat Laporkan Tergugat Ke Polda Sumut

Senin, 02 Juni 2025 | Juni 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-02T12:02:08Z

Pewarna Publik Sidikalang| Sidang Gugatan Perdata Nomor 107/Pdt.G/2024/PN. Sdk, antara Asnah Dewista Simatupang melawan Mutiara Naomi Yosefine berbuntut Pelaporan Pidana di Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Keluarga Simatupang melaporkan dugaan tindak pidana penggunaan surat/dokumen Palsu pada Persidangan di Pengadilan Negeri Sidikalang tanggal 28 Mei 2025. Senin (2/6/2025).

Didampingi Kantor Hukum Samudera Surabaya, Ir. Marlina Simatupang mendatangi Mapolda Sumut sekira pukul 13.00WIB. Maksud kedatangannya adalah untuk membuat pelaporan dugaan tindak pidana penggunaan surat Palsu.


Kepada awak media, Kudus Surya Dharma, S.H., kuasa hukum Marlina menyampaikan bahwa apa yang dilakukan kliennya semata-mata untuk memenuhi tanggapan Hakim pada persidangan pemeriksaan keterangan saksi pada pekan sebelumnya.


"hakim pada waktu persidangan lalu bertanya mengapa tidak dilaporkan jika memang dokumen yang disampaikan palsu," kata Surya menjelaskan tanggapan hakim pada persidangan.


Seperti diketahui sidang gugatan ini merupakan buntut perselisihan harta waris di tengah keluaga alm. Victor Simatupang yang saat ini telah beralih menjadi milik Mutiara Naomi Yosefine Simatupang. 


Padahal dalam fakta persidangan, Saksi yang dihadirkan pada pemeriksaan pada tanggal 28 Mei 2025 meyampaikan bahwa Mutiara Naomi Yosefine Simatupang selaku tergugat bukanlah anak kandung dari perkawinan alm. Ramli Simatupang dan Nalsali Ginting yang merupakan salah satu ahli waris alm. Victor Simatupang.


Menurut JS (inisial, red), yang merupakan saksi persidangan yang tidak lain adalah bidan yang membantu kelahiran bayi perempuan Mutiara menyampaikan bahwa, ibu kandung Mutiara meniggalkan klinik bersalin sesaat setelah melahirkan tanpa meninggalkan identitas apapun.


Setelah 3 (tiga) bulan tidak ada kabar dari ibu yang melahirkan, barulah pasangan suami istri Ramli dan Nalsali meminta bayi tersebut untuk diasuh.


Hal senada juga disampaikan oleh SG (inisial, Red) yang bersaksi sebagai pemilik Rumah Bersalin dimana Mutiara lahir.


Dalam keterangan di bawah sumpah Pengadilan, SG menegaskan bahwa Rumah Bersalin yang dipimpinnya tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Kelahiran yang menerangkan Pasangan Suami Istri Ramli dan Nalsali pernah melahirkan bayi Mutiara.


"itu bukan tulisan tangan dan tanda tangan saya," kata SG dalam Persidangan.


Perlu diketahui bahwa Surat Keterangan Kelahiran milik Mutiara yang diduga Palsu telah digunakan untuk menerbitkan akte kelahiran dan surat keterangan waris yang pada akhirnya mengalihkan seluruh harta waris milik keluarga Victor Simatupang beralih kepada Mutiara.


Hal inilah yang membuat keluarga Simatupang melaporkan dugaan Pemalsuan dan Penggunaan Surat Palsu pada persidangan. Sementara Polda Sumut terkonfirmasi telah menerima laporan dengan nomor registrasi: STTLP / B / 835 / 2025 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA.

(Tim)


   

×
Berita Terbaru Update