PEWARNA PUBLIK LHOKSEUMAWE ,– Senin (13/11/2023), Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Usman, S.E., M.H., didampingi oleh Jajaran Pejabat Struktural dan Pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, melaksanakan giat Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe.
Hadir sebagai saksi, Kepala Bidang Izin Tinggal dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh, Bapak Samuel Pangihutan Panggabean S.Sos, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Aceh, Bapak Chairil, S.H, M.H., Arsiparis Ahli Pertama Biro Umum Kemenkumham RI, Bapak Herman Agus WKP, S.H., dan Pengelola Arsip Biro Umum Kemenkumham RI, Bapak Hendra Fajar Wibisono.
“Pemusnahan akan dilakukan pada Eks Gedung Kantor Imigrasi Lhokseumawe di Peunteut dengan berkas Arsip yang sudah disetujui Pemusnahannya yang disampaikan melalui surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-KN.00.01/ 260/2023 Perihal Persetujuan Pemusnahan Arsip.” Pungkas Usman.
Kegiatan diawali dengan audiensi dan pembukaan acara yang dilakukan pada Aula Lantai 2 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Usman menyampaikan kata sambutan dan sekaligus membuka kegiatan secara resmi. “Pemusnahan Arsip Fisik Substantif ini merupakan tanggung jawab yang harus dilakukan, jika terdapat arsip yang masa retensinya sudah inaktif dan sudah layak dilakukan pemusnahan. Merupakan salah satu langkah dan upaya dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe dalam tertib administrasi.” Ungkap Usman.
Arsiparis Ahli Pertama Biro Umum Kemenkumham RI, Herman, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, dan mengharapkan agar langkah awal ini dapat menjadi pintu gerbang dalam tertib administrasi Imigrasi Lhokseumawe untuk di kemudian hari.
Arsip yang dilakukan pemusnahan adalah sesuai dengan yang tertera dalam Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-KN.00.01/ 260/2023 Perihal Persetujuan Pemusnahan Arsip. Dimulai dari arsip Permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia di Tahun 2014 berjumlah 22.809 berkas, Tahun 2015 berjumlah 23.893 berkas, Tahun 2016 berjumlah 24.474 berkas, Tahun 2017 berjumlah 16.638 berkas, Tahun 2018 berjumlah 16.801 berkas. Dan arsip Asing Izin Tinggal Kunjungan dari Tahun 2014 berjumlah 103 berkas, Tahun 2015 berjumlah 163 berkas, Tahun 2016 berjumlah 143 berkas, Tahun 2017 berjumlah 122 berkas. Izin Tinggal Terbatas dari Tahun 2014 berjumlah 32 berkas, Tahun 2015 berjumlah 51 berkas, tahun 2016 berjumlah 73 berkas, Tahun 2017 berjumlah 30 berkas. Izin Tinggal Tetap dari Tahun 2016 berjumlah 2 berkas, dan tahun 2017 berjumlah 1 berkas.
Disebutkan bahwa seluruh berkas tersebut telah habis masa retensinya dan sudah layak untuk dilakukan pemusnahan sesuai dengan surat Kepala ANRI yang disebutkan sebelumnya.
Pemusnahan dilakukan pada Eks Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe dengan cara pembakaran berkas arsip yang diikuti oleh seluruh peserta kegiatan beserta saksi dari Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dan Biro Umum Kemenkumham RI.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tertib administrasi yang dilaksanakan oleh Kanim Lhokseumawe dapat berkelanjutan dan ini merupakan salah satu bukti transparansi dari kegiatan yang dilaksanakan sehingga penerapan Zona Integritas berjalan dengan maksimal.” Tutup Usman.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar.
#KemenkumhamAceh
#MeurahBudiman
#DivimAceh
#UjoSujoto
(Rdwn)