PEWARNA PUBLIK SAMOSIR,-
Sat Res Narkoba Polres Samosir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang melibatkan seorang tersangka BP, (Lk) 30 tahun, yang sehari harinya berprofesi sebagai petani/pekebun, di Desa Nainggolan Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir.Hal tersebut disampaikan Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman melalui Ps. Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu P. Marpaung pada awak media Via WhatsApp , Rabu 20/09/2023.
Kapolres Samosir menyampaikan bahwa Penangkapan tersangka dan pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Selasa, 19 September 2023, sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Pangaloan Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.Dimana Dalam penangkapan, Sat Res Narkoba Polres Samosir berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 (satu) bungkus plastik berwarna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 800 gram.. 1 (satu) buah handphone merk VIVO, yang digunakan oleh tersangka untuk berkomunikasi dan Uang tunai sejumlah Rp. 196.000 (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Adapun Kronologis penangkapan berawal dari Adanya laporan masyarakat kepada Personil Polsek Onan runggu, bahwa terdapat sebuah paket mencurigakan di rumah milik RH di Desa Pangaloan Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir. Akan adanya laporan masyarakat tesebut Personil Polsek Onan runggu segera bergerak kelokasi dan memeriksa paket tersebut
Dari hasil pemeriksaan didapati paket yang diduga kuat berisi narkotika jenis ganja. Selanjutnya Pemilik rumah RH menceritakan tentang paket dan pemiliknya kepada Sat Res Narkoba Polres Samosir
Selanjutnya Personil Polsek Onan runggu melakukan pencarian terhadap pemilik bungkusan paket tersebut dan menemukan Pemilik Paket tersebut di sebuah Warung Tuak yang berada di Desa Sipinggan Kecamatan Nainggolan Kabuoaten Samosir.
" Selanjutnya Pemilik paket tersebut dibawa kerumah tempat paket yang diduga kuat berisi narkotika jenis ganja dan menanyai apakah benar paket tersebut miliknya,Guna menindak lanjuti Tim Sat Res Narkoba Polres Samosir. langsung membawa Tsk dan Barang bukti ke Mako Polres Samosir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" Ujar Kapolres Samosir
Selanjutnya Kapolres menyampaikan dari Pengakuan Tersangka bahwa Ganja tersebut dibeli dari Medan Teladan pada hari senin 18 September 2023 dan tiba di rumah sesuai TKP pada hari selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 15.00 Wib. Dimana menurut tersangka Selanjutnya tersangka berangkat ke Kedai tuak di Desa Sipinggan Kecamatan Nainggolan,
Kapolres Samosir juga menjelaskan bahwa sekira 15 menit sesampai tersangka di kedai tersebut ,Personil Polsek polsek onan runggu Sampai dilokasi kedai dan mengajak tersangka ke rumah sesuai TKP ( Tempat Kejadian Perkara)!Dimana tempat tersangka meletakkan Paket tersebut.
" Sesampainya di TKP tersangka tidak bisa mengelak dan menunjukkan ke kamar diatas tempat tidur dan menyatakan bahwa benar barang tersebut adalah narkotika jenis ganja miliknya yang baru dibeli dari medan seberat 1 Kg. " ujar Kapolres Samosir
Lebih lanjut orang nomor satu di polres Samosir tersebut juga menjelaskan, Bahwa dari 1(satu) Kg Ganja Pelaku membagi ganja tersebut menjadi 200 Bungkus paket kecil dengan penjualan 50.000 per paket.
" Selama ini tersangka membeli ganja dari 2 lokasi yakni dari Balige Kabupaten Toba dan dari Medan,Dimana Tersangka sudah berjualan ganja sejak tahun 2018 namun tidak rutin dikarenakan tersangka juga sudah kecanduan Ganja " Ujar Kapolres lebih lanjut
Kapolres Samosir juga menyampaikan modus nya selama ini Agar keluarga tidak mengetahui tersangka berjualan ganja, Tersangka menyembunyikan ganja yang baru dibeli di Kapal Penumpang dimana tersangka adalah mantan kernet / ABK Kapal
" Kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap peredaran narkotika tetap menjadi prioritas Polres Samosir dalam memerangi penyalahgunaan narkotika yang merusak masyarakat " Ujar Kapolres Samosir yang disampaikan Via WhatsApp.
( Humaspolres/ Tampu29)