Pewarna Publik Sigli, – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan di bidang pelayanan tahanan khususnya penanganan overstaying tahanan di lapas/Rutan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sigli menerima kunjungan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh dalam rangka menyelenggarakan Sosialisasi Penanganan Overstaying Tahanan di Rutan Kelas IIB Sigli, Rabu (30/08/2023).
Adapun permasalahan klasik di setiap Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) seperti overstaying merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM sebab mereka yang seharusnya sudah dibebaskan namun masih berada di lapas/rutan karena hal hal tertentu seperti belum diterimanya surat perpanjangan mereka, jadi para tahanan yang mengalami overstaying ini telah mengalami penahanan yang tidak sah (arbitrary detention). Overstaying juga dapat menjadi indikasi kerugian negara karena terkait dengan konsumsi makanan yang disediakan untuk tahanan di lapas maupun rutan telah menghabiskan uang negara miliaran rupiah.
“Overstaying ini merupakan salah satu gangguan keamaman dan ketertiban pada Lapas dan Rutan. Dan juga merupakan salah satu kerugian bagi negara. Jadi permasalahan ini tidak boleh dibiarkan maupun didiamkan. Dan semoga dengan adanya sosialisasi ini, tidak ada lagi overstaying UPT Pemasyarakatan Aceh” tutur Wahyu Andayati selaku Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan Dan Rehabilitasi Kanwil Kemenkumham Aceh.
Kegiatan ini diikuti oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan dan Staf Pelayanan Tahanan serta Tahanan yang ada di Rutan Kelas IIB Sigli. Adapun dihadirkannya tahanan pada kegiatan ini agar mereka (tahanan) paham tentang Overstaying dan masa penahanan mereka. (rdwn)