Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Guru Besar Ubara Tanggapi Kasus Penodongan Pistol oleh Oknum TNI AL Pada Wartawan di Sidoarjo

Minggu, 18 Juni 2023 | Juni 18, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-18T15:50:52Z

Foto: Prof. Dr. Sadjijono S.H., M.Hum., Guru Besar Universitas Bhayangkara Surabaya

Pewarna Publik Surabaya,- Kasus penodongan senjata terhadap Hamdani Adrianto, wartawan media exposeindonesia.com menjadi perhatian Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT). Meski korban telah mencabut laporannya di POM AL, KJJT menganggap penodongan senjata tersebut merupakan ancaman serius terhadap kerja jurnalistik. Minggu (18/6/2023)

Keseriusan KJJT dalam memperjuangkan kebebasan Pers dibuktikan dengan permintaan kepada Panglima TNI untuk serius meproses anggotanya yang terlibat.

Bagaimana tidak, kejadian yang dialami Hamdani pada kamis, 11 mei 2023 lalu sungguh melukai insan pers secara umum dan secara khusus di KJJT.

Wartawan exposeindonesia.com ini diperlakukan seperti maling. Ia dipegangi orang banyak kemudian tas digeledah, diarak, ditarik-tarik, disuruh melepas pakaian sebelum akhirnya ditodong pistol dan diancam oleh oknum TNI AL. Hal ini terjadi di sekitaran gudang solar milik PT. Indo Waru Forsa, Trosobo, Sidoarjo yang diduga illegal.

Jumat (16/6/2023), KJJT mendiskusikan permasalahan ini dengan pakar hukum. Tidak tanggung-tanggung, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, Prof. Dr. Sadjijono, SH., M.Hum dimintai pendapatnya terkait kasus ini.

Dalam keterangannya, Sadjijono menyampaikan bahwa tindakan aparat mengeluarkan senjata dibatasi dalam standart operasional prosedur (SOP). Dalam situasi bertugas, jika ada unsur menyerang petugas, maka dalam kepentingan menghalau diperbolehkan mengeluarkan senjata.

“tapi kalau dalam keadaan aman-aman saja, artinya tidak ada serangan dari wartawan, maka tindakan itu (menodong senjata) terlalu berlebihan dan sewenang-wenang,” kata Sadjijono.

Dimintai pendapatnya terkait keberadaan anggota TNI AL yang menjadi keamanan di pergudangan solar milik sipil, Prof Sadjijono berpendapat hal tersebut seharusnya sudah diluar kewenagan TNI.

“mengamankan gudang solar milik sipil saja itu sudah diluar kewenangannya apalagi isunya itu solar illegal tambah salah,” lanjut Guru besar Ubara ini.

Seperti diketahui, Dosen fakultas hukum Ubara ini merupakan pakar hukum yang tidak diragukan lagi keilmuannya. Dalam beberapa kesempatan, beliau kerap diminta memberi kesaksian sebagai Ahli dalam persidangan.

Sebut saja sidang prapradilan kasus sekolah SPI Batu pada tahun 2022 silam. Bidkum Polda Jatim menghadirkan Prof. Sadjijono sebagai saksi ahli hukum pidana.

Mungkinkah tanggapan beliau kali ini juga mendapat perhatian dari TNI AL atas kasus penodongan senjata yang sedang menjadi sorotan ini. (Red/KJJT)

×
Berita Terbaru Update