Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

No Viral No Justice!! Akankah Kapolri Tidak Tegas Praktek Tambang Ilegal di Kabupaten Mojokerto

Sabtu, 06 Mei 2023 | Mei 06, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-06T15:49:01Z
PEWARNA PUBLIK MOJOKERTO,- Praktek Tambang Galian tipe C Ilegal di Kabupaten Mojokerto telah mencapai taraf yang memprihatinkan. Meski berulang-ulang disorot, tidak pernah ada tindakan hukum tegas yang memberi efek jerah pada pelaku kejahatan lingkungan ini. Sabtu (6/5/2023).

Tag line dan gerakan "No Viral No Justice" tampaknya harus terus didengungkan agar keprihatinan ini sampai kepada KAPOLRI. Harapannya orang nomor satu di Polri ini harus turun dan berantas Tambang ilegal di Mojokerto.

Sebut saja tambang galian C yang berada di Desa sambi lawang dusun borang Kecamatan Dlanggu Mojokerto. Dikalangan warga, kehadiran tambang ini tampaknya telah menimbulkan permasalahan baru.

Mulai dari persoalan Jalan yang rusak hingga menurunya debit air persawahan yang surut.

Dalam penelurusan awak media, didapati informasi bahwa pelaku tambang ilegal ini berinisial O.K.S. Nama yang sudah tidak asing dalam dunia tambang ilegal di Kabupaten Mojokerto.
Meski berada di lokasi yang tersembunyi, aktifitas pertambangan yang menggunakan dua mesin pengeruk ini terpaksa terhenti sementara.

Bukan karena dihentikan Aparat, namun masih ada permasalahan yang belum deal dengan masyarakat. Hal ini terkait akses jalan yang digunakan mengangkut material ternyata milik desa Karang Jeruk yakni tetangga desa.

Menanggapi hal ini, Bejo, Aktifis LSM LP2KP Jawa Timur, menyayangkan tidak pernah adanya tindakan tegas aparat penegak hukum untuk menyeret pelaku kejahatan lingkungan di Mojokerto hingga ke meja hijau.

Padahal aparat penegak hukum dapat menerapkan Undang-undang Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) tahun 2009 untuk menjerat pelaku tambang ilegal. Apalagi lokasi galian terkonfirmasi merupakan lahan LP2B menurut Perda Tata Ruang Kabupaten Mojokerto tahun 2012.

"APH bisa menerapkan pasal pengerusakan irigasi, pengubahan lahan LP2B untuk fungsi yang tidak seharusnya, semua itu ada pidananya di undang-undang nomor 41 rahun 2009," kata Bejo.

Oleh karenanya, melalui tulisan ini, Bejo meminta kepada Kapolri untuk menunjukkan keberpihakan  kepada kepentingan masyarakat dari pada pengusaha tambang ilegal. (leman)
×
Berita Terbaru Update