Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sematkan Status Tersangka di Delik Umum, Akankah Polres KP3 Keluarkan SP3?

Jumat, 09 September 2022 | September 09, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-09T13:48:28Z
Keterangan Foto: Mapolres Tanjung Perak
PEWARNA PUBLIK SURABAYA,- Polres Pelabuhan Tanjung Perak adakan gelar perkara delik Umum kasus penyekapan dengan tersangka SR, Dirut PT. Meratus line Surabaya. Kasus yang dilaporkan MM, istri EDS - pegawai PT. Melatus ini tampaknya bakal kandas.

Hal itu menyusul pencabutan laporan MM, atas kasus tersebut di Mapolres Tanjung Perak Surabaya, Jumat (9/9/2022).

Pantauan wartawan di Mapolres Tanjung Perak, Gelar perkara terbilang cukup singkat. Tampak SR, Dirut PT. Meratus dan rekannya hadir menjelang pukul 11 memasuki ruang Reskrim.
 
Di ruang Reskrim, penyidik memanggil MM, para pihak, terlapor, dan kuasa hukum MM. Sementara Polisi terlihat kucing-kucingan dan menghindari wartawan hingga pukul 4 sore.

Informasi dan data media ini, diduga Polres Tanjung Perak terlalu gegabah  memproses laporan sepihak dari MM.

Terbukti, dalam gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, justru ditemukan bukti novum bahwa EDS, secara resmi mengajukan surat tertulis permintaan perlindungan dari ancaman pihak luar. Hal itu menyusul ocehannya saat diperiksa tim audit internal PT Meratus Line.

EDS, dalam hasil audit internal mengungkap modus penggelapan bahan bakar minyak (BBM) solar yang seharusnya diisikan ke kapal-kapal PT Meratus Line, namun faktanya tidak sesuai. Dia berkomplot dengan pegawai internal Meratus Line, outsourcing dan eksternal.  

Anehnya, usai keluar dari perlindungan Meratus Line, MM, istri EDS melaporkan penyekapan dengan terlapor SR, Dirut PT Meratus Line.

Tak terima dilaporkan penyekapan, Dirut PT Meratus Line, SR, balik melawan, berbekal temuan hasil audit internal itu kasusnya dilaporkan ke Polda Jatim. 

Penyidik Polda Jatim mengusut kasus penggelapan itu, hingga EDS, dan 17 komplotannya  ditetapkan sebagai tersangka penggelapan BBM Solar ribuan ton sejak 2015-2022. Mereka kini ditahan di rutan Polda.

Yang disayangkan, sejumlah pejabat di  Polres Tanjung Perak Surabaya, diam dan bungkam saat ditanya wartawan soal pencabutan laporan MM.

Di tempat lain, Eko Budi kuasa hukum MM, membenarkan adanya gelar perkara di Mapolres Jumat (9/9/2022) siang, yang berisi pencabutan laporan. 

"Saya kumpulkan semua keluarganya. Daripada sakit sakitan dan terus masuk rumah sakit. Lalu berdampak kepada janinnya karena hamil muda maka silakan dipilih alternatif itu," ujar Eko.

Dihubungi via selulernya, Eko Budi, pria asal Kediri ini, juga tak bisa berbuat banyak karena keputusan ada di prinsipilnya. 

Apalagi ternyata saat dia mengikuti gelar perkara di Mabes Polri, disertakan ada surat permintaan perlindungan oleh EDS, sehingga membuatnya pusing, sebab bukti itu jelas akan mematahkan unsur laporan penyekapan.

"Yaa bagaimana lagi. Ternyata berkas surat itu. Kita ikuti yang terbaik buat keluarga MM," ujarnya.

Jumat siang, gelar perkara dilakukan penyidik Polres Tanjung Perak, dan semua pihak termasuk MM, yang menyerahkan bukti pencabutan.

Kata dia kasus ini jika sudah dicabut sudah tidak penting lagi.

Sialnya lagi, sejumlah wartawan di Mapolres Tanjung Perak, bakda salat Jumat, dipingpong polisi. Saat hendak meminta konfirmasi ke Kasatreskrim AKP Arief Rizky Wicaksana, disebut sedang gelar perkara. 

Saat di WA tidak dibaca. Saat ditelpon tidak diangkat.

Saat ditemui di ruangannya ternyata  kosong. Akhirnya, wartawan menemui  Wakapolres Tanjung Perak. Sialnya, Wakapolres malah memilih berangkat olahraga tak mau menemui wartawan.

Sementara itu, Direktur Utama PT. Meratus Line Slamet Raharjo memberikan pernyataan,  bahwa Jumat siang, menghadiri gelar perkara di Kantor Polres Tanjung Perak terkait pencabutan laporan oleh pihak pelapor, MM. 

"Proses tadi berlangsung lancar di mana kami juga dipertemukan dengan Bu MM dalam suasana kekeluargaan yang hangat," ucapnya. 

Masih kata Slamet,  pihaknya menyampaikan terimakasih kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Tanjung Perak yang telah memfasilitasi berlangsungnya pertemuan itu dalam rangkaian gelar perkara. 

"Puji syukur Alhamdulillah. Dengan pencabutan laporan ini tentu sangat melegakan kami dan semoga menjadi awal pemulihan nama baik kami dan perusahaan, PT Meratus Line," pungkasnya.

Meski Kasus ini merupakan Delik Umum, Melihat perkembangan kasus ini, Polres Tanjung Perak tidak ada pilihan selain segera melakukan penghentian penyidikan perkara atau SP3. (Red)
×
Berita Terbaru Update