Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LP2KP Gugat Gus Barraa, Sidang Perdana Dijadwalkan 12 September 2022

Kamis, 08 September 2022 | September 08, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-08T10:13:14Z
PEWARNA PUBLIK MOJOKERTO, Pengadilan Negeri Mojokerto menjadwalkan sidang perdana Gugatan terhadap Gus Barraa pada hari Senin, 12 September 2022. Hal ini terkonfirmasi dalam rilis Pengadilan di laman web sipp.pn-mojokerto.go.id. Muhammad Albarraa dan Yayasan Amanatul Ummah digugat untuk membayar denda Rp. 8 Milyar ke kas negara atas kerugian materil dan immateril yang diderita masyarakat Indonesia. Rabu (8/9/2022).

Dalam rilis di Sistem Informasi Pelayanan Perkara PN Mojokerto, didapati informasi bahwa objek sengketa dalam gugatan ini berkaitan dengan Pondok Pesantren Ammanatul Ummah yang berdiri di atas lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Terkait dengan perkara ini, ada 13 lembaga pemerintah dan swasta berstatus tergugat dan turut tergugat. Berikut daftarnya;

1. Yayasan Amanatul Ummah.
2. Muhammad Albarraa.
3. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional/ ATR Kab. Mojokerto.
4. Kepala Seksi Pendaftaran Hak atas Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional/ATR Kab. Mojokerto.
5. Kepala Dinas Pertanian Kab. Mojokerto.
6. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Mojokerto.
7. Camat Pacet.
8. Kepala Desa Kembangbelor.
9. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pacet.
10. Notaris Ariyani S.H.
11. Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kab. Mojkerto.
12. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Mojokerto.
13. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dihubungi melalui sambungan aplikasi WhatssApp, Sahala Panjaitan S.H., M.H., juru bicara LP2KP membenarkan jadwal sidang yang dimaksud. 

“iya, hari senin tanggal 12 September 2022 kita akan hadir dalam sidang perdana gugatan PMH ini,” kata Sahala.

Dimintai pendapatnya terkait rencana Pemerintah Kabupaten yang akan merevisi Perda Tata Ruang, Sahala menegaku telah mengetahui dari media tentang isu yang beredar.

Aktivis dan praktisi Hukum ini menganggap bahwa pemerintah Kabupaten lamban dalam merespon permasalah LP2B.
  
“tahun lalu para mahasiswa yang tergabung dalam PMII sudah pernah mengingatkan Pemkab tentang perubahan fungsi lahan LP2B, tapi tidak ada sedikitpun rencana untuk merevisi Perda, apa karena kali ini yang digugat ketepatan posisi Wakil Bupati,” tutup Sahala. (Man)
×
Berita Terbaru Update