Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sat Narkoba Polres Taput Ringkus Pemuda Berjambang Simpan Sabu dibawah Pohon Jambu

Rabu, 31 Agustus 2022 | Agustus 31, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-31T11:59:46Z

PEWARNA PUBLIK TAPANULI UTARA,- Tim opsnal Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil mengamankan seorang pemuda berjambang karena menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di bawah pohon jambu.

Tersangka yang ber inisial Doli Ido Sinaga Als Doni (29) warga Simpang Bahal batu Desa Paniaran Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara tersebut berhasil diamankan, Senin (29/8) dari Simpang SLBN (Sekolah Luar Biasa Negeri Siborongborong, Desa Paniaran Kecamatan Siborongborong.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi SIK. MH, melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

" Penangkapan tersangka berhasil dilakukan atas dukungan informasi dari masyarakat. Setelah informasi tersebut di matangkan lalu tim bergerak ke lokasi dimana tersangka sering mangkal," terang Walpon Baringbing, Rabu (31/8/2022).

Setelah tim melihat tersangka sedang berdiri di simpang TKP penangkapan, lalu tim mengamankannya serta dilakukan penggeledahan di badannya.

" Saat di geledah, dari kantong celananya ditemukan bungkusan plastik yang berisi narkoba. Setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui masih ada lagi narkoba di sembunyikan dibawah jambu di dekat rumahnya," jelasnya.

Lalu petugas bersama tersangka pergi mengambil narkoba tersebut dari pohon jambu dan selanjutnya tersangka diboyong ke Polres Taput untuk pemeriksaan.

" Dari keterangan yang diperoleh saat pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang dan hendak di perjual belikan," terangnya.

Saat ini petugas satuan narkoba masih mengembangkan kasus tersebut dan masih melakukan pengejaran terhadap pelaku-pelaku lain yang terlibat.

" Barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan tersangka yaitu, 3 (tiga) buah plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu berat brutto 1,54 gram, 1(satu) unit handphone Android merk oppo warna merah, Uang tunai Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1(satu) lembar kertas warna putih," sebutnya

[Tohap Simaremare]
×
Berita Terbaru Update