Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dandim 0414/Belitung Hadiri Acara Pemberian Remisi Umum Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Tanjungpandan Tahun 2022.

Rabu, 17 Agustus 2022 | Agustus 17, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-17T10:37:56Z

PEWARNA PUBLIK BELITUNG,-
Komandan Kodim (Dandim) 0414/Belitung Letkol Inf Hairil Achmad, S.I.P Hadiri Acara Pemberian Remisi Umum Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Tanjungpandan Tahun 2022. Dalam Rangka HUT RI KE-77, Bertempant Di Desa Ceurucuk, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, 
Rabu  (17/08/2022).

Hadir dalam kegiatan sebagai berikut Bupati Belitung (H. Sahani Saleh, S.Sos) Ketua DPRD Kabupaten Belitung (Ansori) Sekda Kabupaten Belitung (H MZ. Hendra Caya) Dandim 0414/Belitung (Letkol Inf Hairil Achmad, S.I.P)
 Kapolres Belitung (AKBP Tris Lesmana Z.) Kasdim 0414/Belitung (Mayor Inf Tri Joyo)  Kalapas Kelas II B Tanjungpandan (Romiwin Hutasoit)  Tamu undangan dan warga binaan Lapas yang berjumlah sekitar 40 orang.
Dalam Sambutan Kalapas Kelas II B Tanjung Pandan Romiwin Hutasoit, mengatakan "Atas nama pribadi dan lembaga mengucapkan terimakasih kepada Bpk. Bupati Belitung dan Rombongan Forkopimda yang sudah hadir memenuhi undangan kami.  

"Fungsi Lapas untuk membina seluruh warga binaan, remisi umum diberikan pada perayaan HUT RI dan remisi khusus diberikan pada perayaan keagamaan.

"Remisi atas dasar kemanuasiaan diberikan kepada narapidana diatas umur 70 tahun dan masa tahanan yang kurang dari satu tahun, remisi diberikan dalam rangka keamanan dan rasa keadilan oleh Kemenkumham, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.

"Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama : PP No.28 Tahun 2006, Perubahan Kedua : PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No.174/1999, serta Peraturan Menteri No. 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
- Syarat administratif yang dipenuhi, yakni narapidana sudah divonis dan mendapat kekuatan hukum tetap, serta telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan masa pidana, selain itu, syarat lainnya yaitu narapidana juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

"Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus semangat kemerdekaan bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas II B Tanjungpandan. 

"Program yang telah dilaksanakan oleh Lapas yaitu budidaya ikan dan pertanian, lapas juga telah berkoordinasi dengan stakeholder lain untuk deteksi dini pencegahan Narkoba.
- Kami mengucapkan selamat HUT RI ke 77, pulih lebih cepat bangkit lebih kuat. 

Sambutan Menkumham RI yang disampaikan oleh Bupati Belitung H. Sahani Saleh, S.Sos
A. Kegiatan HUT RI ke 77 dirangkaikan dengan pemberian remisi, kita harus memiliki rasa optimis yang kuat, Indonesia memiliki sejarah panjang dalam merebut kemerdekaan, kewajiban kita adalah mempertahankan sehingga tetap utuh.

B. Pahlawan telah mengorbankan jiwa raga dalam merebut kemerdekaan, dan kita harus tangguh dalam menghadapi tantangan dalam mengisi kemerdekaan, pemerintah memberikan remisi kepada WBP merupakan apresiasi dan diharapkan lebih baik.

C. Percepatan pemulihan siap bangkit mencermikan rasa optimis pada hari kemerdekaan. Nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika merupakan langkah untuk pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat bersama untuk bergerak secara bebas aktif dalam pemulihan kondisi dunia.

D. Indonesia memiliki potensi Sumber daya alam, Sumber daya Manusia dan Sumber Daya Budaya yang  tinggi sehingga memicu bangsa untuk merebutnya, butuh perjuangan yang tinggi dan kita perlu menjaga perjuangan kemeredekaan yang telah direbut oleh bangsa lain dan perlunya persatuan dan kesatuan untuk menjadi bangsa yang berdaulat dalam mengisi kemerdekaan.

E. Pemerintah memberikan remisi bagi mereka yang berprestasi dalam memenuhi kegiatan warga binaan sesuai aturan perundang-undangan. 

Bagi seluruh warga binaan yang mendapat Remisi diharapakan agar terus taat pada aturan dan tetap mengikuti program warga binaan, tanamkan pada diri bahwa binaan merupakan proses untuk menjadi manusia yang lebih bermartabat dari sebelumnya. Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah pusat memberikan remisi kepada warga binaan sebanyak 168.119 orang dengan rincian Remisi I (pengurangan sebagian) sebanyak 106.101 orang dan Remisi II sebanyak 2.725 orang.

F. Kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan dengan diberikan remisi ini diharapkan menjadi motivasi untuk tidak kembali melakukan tindakan yang melawan hukum.

G. Pedomani Pancasila dan jauhi ujaran kebencian, proses binaan adalah hal yang harus dijalani dan jadikan peringatan HUT RI untuk dijadikan penyemangat dalam memberikan layanan kepada masyarakat dan lebih inovatif dalam pembinaan kepada WBP.

Adapun rincian WBP yang mendapatkan remisi sebagai berikut
a. Remisi Umum I sebanyak 118 orang.1 bulan sebanyak  43 orang. 2 bulan sebanyak  26 orang. 3 bukan sebanyak 22 orang. 4 bulan  10 orang, 5 bulan 15 orang, 6 bulan  5 rang. 

b. Remisi Umum II (langsung bebas) sebanyak 2 orang.
c. Jumlah total yang mendapatkan remisi 120 orang.
d. Jumlah Isi Lapas 177 orang terdiri dari Narapidana 148 orang dan tahanan 29 orang.

(Rls Pendim/Andri S)
×
Berita Terbaru Update