PEWARNA PUBLIK LABUHAN BATU,- Perusahaan PMKS PT Sinar Pandawa yang berdomisili di Desa Perkebunan Sennah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, dituding telah melanggar undang-undang lingkungan hidup Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain melanggar UU lingkungan hidup, perusahaan juga diduga telah melanggar UU K3 Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Hal itu diungkapkan salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Ponimin dari Partai PAN dalam inspeksi mendadak (sidak) bersama tim, belum lama ini.
Kata Ponimin, dalam sidak kemarin, ditemukan pengelolaan limbah dari Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) milik PT Sinar Pandawa tersebut sangat memprihatinkan, seperti pipa menuju kolam bocor meluber ke tanah yang dinilai ada pembiaran tanpa ada perbaikan. Selain itu, kondisi kolam pertama hingga kolam akhir yang pengelolaannya dinilai kurang maksimal.
Menurut anggota dewan komisi 4 dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, perusahaan perkebunan kelapa sawit itu harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan, yang nantinya dapat merugikan orang lain.
"Berhubung manajernya tidak ada di tempat, kita akan surati dan akan kita panggil pihak perusahaan,"sebut Ponimin.
Pada saat sidak yang didampingi Kepala Tata Usaha (KTU) Agus dan Beni bertugas sebagai Quality Control (QC), Ponimin bersama tim menemukan sejumlah pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, masker dan sarung tangan.
"Untuk keselamatan pekerja juga mereka langgar, harus ditindak tegas manajemen perusahaan ini,"timpal Pingko Nababan dari Partai PKB.
Manajer PMKS PT Sinar Pendawa Harry Simbolon ,diminta tanggapannya via WhatsApp Messenger App, Rabu (15/06/2022) tentang adanya temuan pencemaran lingkungan menurut anggota DPRD Labuhanbatu yang melakukan sidak, Hary Simbolon mengaku belum dapat konfirmasi soal itu.
"Saya belum dapat konfirmasinya, Tq,"balas Hary Simbolon singkat. (H S)