Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Berhasil Bekuk Kawanan Pencuri Besi Pabrik Kelapa Sawit di Simeulue

Minggu, 08 Mei 2022 | Mei 08, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-08T14:35:25Z
PEWARNA PUBLIK SIMEULUE
, - Kepolisian Resort Simeulue berhasil telah membekuk pelaku terduga pencuri besi Pabrik Kelapa Sawit  di Desa Anao, Kecamatan teupah Selatan Kabupaten Simeulue, pada hari Sabtu (7/5/2022).yang lalu,

Dikonfirmasi kepada Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko S.H.,M.H melalui Kasat Reskrim AKP Riski Ardian.SIK. MH, dan membenarkan ada menangkap 4 orang pelaku pencurian Besi Pabrik Kelapa sawit 
pada hari sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekira pukul 08.30 WIB yang lalu, di Desa Ana'ao Kecamatan teupah selatan Kabupaten Simeulue,

"Anggota tela menangkap empat orang terduga pelaku pencurian Besi Pabrik Kelapa Sawit di lokasi Pabrik Kelapa Sawit  Desa Anao, 

Pelaku masing masin berinisial, ZA (40) tahun Desa Pasir Tinggi Kec. Teupah Selatan Kab. Sumeulue, JO (30) tahun
Desa  Sua - Sua dan SA (38) Desa Abail, ER
(31) Desa Sua sua, Kecamatan teupah tengah 

Lebih lanjut Kasat Reskrim menerangkan,
Pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekira pukul 08.30 WIB Personil Polsek Teupah Selatan, Bripka Reza sedang berkendara melintas dari Polsek Teupah Selatan menuju kota Sinabang,

" kemudian pada saat sampai di dekat Pabrik Kelapa Sawit Desa Ana'ao, Bripka Reza mendapat informasi dari masyarakat  bahwasannya ada yang melakukan pencurian Besi Pabrik Kelapa Sawit, 

Berdasarkan informasi tersebut Bripka Reza mendatangi Pabrik dan mendapati 4 (empat) orang Laki-laki terduga Pelaku  Pencurian sedang di Pabrik Kelapa Sawit tenga sedang memuat besi kedalam Bak mobil L300 No Pol BL 8403 AA, 

Selanjutnya Bripka Reza membawa ke 4 ( empat ) orang laki - laki terduga pelaku pencurian besi tersebut ke Polres Simeulue untuk diamankan dan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. "terang Kasat Reskrim

Akibat perbuatan dari  ke empat terduga pelaku, mereka dapat dijerat dengan  pasal 363 Ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan Ancaman Hukuman lima tahun kurungan penjara," Pungkas Riski Ardian Kasat Reskrim Polres Simeulue, (Rdwn)
×
Berita Terbaru Update