Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Selewengkan Dana Desa Geuchik Pulo Drien Beukah Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 20 Mei 2022 | Mei 20, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-20T13:55:50Z
PEWARNA PUBLIK LHOKSEUMAWE, -- Diduga menyelewengkan penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2021, Geuchik Gampong Pulo Drien Beukah, Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara dilaporkan oleh warganya. Perwakilan masyarakat Gampong Drien Beukah antara lain KetuaTuha peut, Hasannudin dan Anggotanya, Muhandah, Sofyan, Nasruddin, Kepala Dusun tengoh Jamaluddin, TPK Razali, Kasi pemerintahan Saiful Bahri, Tokoh pemuda Muhamzah, Ketua pemuda yunalis, dan tokoh masyarakat  mendatangi Polres Lhokseumawe, Jum'at (20/05/22) pagi.

Perwakilan tersebut yang hadir diterima pelaporannya oleh unit Tipikor Polres Lhokseumawe pelaporan tersebut akan segera diteruskan kepada Kasatreskrim dan Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).

"Kita sudah menerima laporan warga Pulo Drien Beukah terkait dugaan penyelewengan Dana Desa yang di serahkan berkas laporan oleh ketua Tuha Peut," jelasnya.

Salah satu perwakilan masyarakat, ketua Tuha Peut, Hasanuddin menjelaskan kronologi pelaporan  tersebut kepada awak media pada pukul 10.12 WIB di ruang Bareskrim Polres Lhokseumawe.

Kronologis awal bermula dari dugaan yang ditemukan di Gampong Drien Beukah Rp 499.796.000 berdasarkan laporan masyarakat tentang penggunaan Dana Desa Gampong Pulo Drien Beukah Kecamatan Meurah Mulia pada tahun 2021 item-item bermasalah, Atas dasar itu kami mendatangi Polres Lhokseumawe ke ruang SPKT dan Tipikor untuk melapor perihal tersebut, jelas Ketua Tuha Peut, Hasannuddin.

Tak hanya dugaan terkait penyalahan gunaan anggaran Dana Desa mencapai 500 juta tapi juga pada item pembangunan tahun 2020 tentang rehab Rumah 29 buah, Tower dan pemasangan kabel listrik lorong.

Kami melaporkan oknum Kepala Desa (Geuchik) yang diduga menyelewengkan Dana Desa tahun 2021,pembangunan gedung balai Desa Rp 84.196.000, modal BUMG Rp 96.200.000, pelatihan 3 kelompok masyarakat Rp 21.000.000, rehab Rumah 12 Rp 240.000.000. Dana Covid Rp 51.000.000,dan Gorong Royong Rp 7.400.000,"  ucapnya.

Hasannudin menjelaskan upaya komunikasi dan teguran baik lisan maupun tertulis kerap kali dilayangkan, di tingkat kecamatan tapi tidak membuahkan hasil.

"Langkah hukum ini dipandang perlu, karena upaya komunikasi sebagai jalan tengah untuk menyelesaikan masalah," ucap Hasan.

Sementara Amrizal, warga setempat yang hadir dalam rombongan ke polres, menambahkan bahwa langkah hukum yang diambil juga dalam rangka memenuhi kewajiban dan hak hukum warga masyarakat akan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap penggunaan Dana Desa.

"Kami ingin ini semua bisa terbuka dan transparan, sebenarnya kami tidak ingin masalah ini mencuat, tapi terpaksa kami tempuh agar langkah hukum bisa jadi solusi bagi pertanyaan masyarakat selama ini. 

Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang dan kondusif, percayakan proses ini pada pihak kepolisian," pungkas rizal.

Sementara itu, Geuchik Pulo Drien Beukah M Nasir ketika dihubungi via telpon dan WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait pelaporan tersebut hingga berita ini ditayangkan.
(Rdwn)
×
Berita Terbaru Update